Perusahaan
Bagian 1
1. Pengertian Perusahaan
Perusahaan merupakan suatu istilah yang lazim dipakai dalam perekonomian. Namun secara normatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) tidak menjelaskan pengertian perusahaan.
Perusahaan sebenarnya mempunyai beberapa makna. Komaruddin dalam Giyah (2013 : 3) menyebutkan ada 4 (empat) syarat bahwa sesuatu itu disebut sebagai perusahaan, yaitu :
a. Adanya kombinasi antara faktor produksi yaitu tenaga kerja (man), modal (money), pasar (market), cara-cara untuk melakukan produksi (method), peralatan (machine), material (bahan baku) atau biasa disebut dengan istilah 6 M.
b. Didirikan untuk menghasilkan atau memperdagangkan sesuatu produk.
c. Produk yang dihasilkan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat luas.
d. Produk yang dihasilkan bersifat kontinyu. Perusahaan menurut beberapa pendapat diuraikan sebagai berikut:
> Pemerintah Belanda (dalam penjelasan Wet Boek van Koophandel/ WvK) menerangkan yang dimaksud dengan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, terang-terangan, dalam kedudukan tertentu, dan dalam mencari keuntungan.
> Prof. Molenggraaff mengatakan perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, bertindak keluar untuk mendapatkan penghasilan, dengan cara memperniagakan barang-barang atau mengadakan perjanjian-perjanjian.
> Prof. Polak mengatakan baru ada perusahaan bila diperlukan adanya perhitunganperhitungan laba rugi yang dapat diperkirakan dan segala sesuatunya dicatat dalam pembukuan.
2. Klasifikasi Perusahaan
a. Jumlah Pemilik
- perusahaan perseorangan
- perusahaan persekutuan
b. Status Pemilik
- perusahaan swasta
- perusahaan negara (BUMN)
3. Bentuk Hukum Perusahaan
a. Perusahaan badan hukum, dapat dimiliki oleh swasta maupun negara, perusahaan persekutuan.
b. Perusahaan bukan badan hukum, dimiliki oleh swasta, dapat berupa perusahaan perseorangan maupun perusahaan persekutuan.
4. Perusahaan Badan Hukum
a. Perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha (swasta maupun negara) yang memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum.
b. Dapat menjalankan usaha di semua bidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, perjasaan dan pembiayaan).
5. Perusahaan Bukan Badan Hukum
a. Perusahaan swasta yang didirikan dan dimiliki oleh beberapa orang pengusaha secara kerja sama.
b. Dapat menjalankan usaha dibidang perekonomian (perindustrian, perdagangan, dan perjasaan.
6. Badan Hukum
a. Memiliki kekayaan sendiri ( terpisah).
b. Ada tujuan tertentu
c. Memiliki interest.
d. Anggaran dasar yang disahkan oleh pemerintah
e. Adanya organisasi yang teratur.
7. Pengaturan Bentuk Hukum Perusahaan
a. Bentuk hukum perusahaan yang sudah diatur dalam perundang-undangan adalah :
- Persekutuan Perdata – KUHPerdata
- Firma dan CV – KUHD
- Perseroan Terbatas - UU No. 40 Tahun 2007
- Koperasi UU No. 25 Tahun 1992
- BUMN UU No. 19 Tahun 2003
b. Bentuk hukum perusahaan perseorangan belum diatur dalam UU, tetapi eksistensinya diakui pemerintah dalam praktik perusahaan.
8. Perbedaan Badan Usaha dengan Perusahaan
a. Badan usaha adalah perusahaan atau gabungan perusahaan yang berdiri sendiri, bertujuan untuk mencari untung atas kegiatan dan resiko yang dilakukan perusahaan.
b. Perusahaan merupakan bagian teknik yang berupa pelaksanaan kegiatan proses produksi dan merupakan alat bagi badan usaha untuk menghasilkan keuntungan.
Perbedaan antara perusahaan dan badan usaha adalah sebagai berikut :
> Perusahaan menghasilkan barang dan jasa sedangkan badan usaha menghasilkan untung atau rugi.
> Perusahaan dapat berupa toko, instansi, pabrik, dan sebagainya sedangkan badan usaha dapat berupa CV, PT, Firma, Koperasi dan sebagainya.
> Perusahaan merupakan alat badan usaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang kemudian dapat menghasilkan keuntungan atau kerugian.
Pengumuman : Pertemuan mapel KG hari ini tidak ada tugas, materi ke-2 tentang Perusahaan akan Bu Fahmi sampaikan minggu depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar