Bentuk Perusahaan/ Kepemilikan Bisnis
Bagian 2
Bentuk suatu perusahaan tidak mungkin cocok untuk semua jenis bisnis yang akan dijalankan. Kemustahilannya hampir sama dengan memilih sebuah baju agar dapat dipakai oleh semua orang. Karena itu dalam memilih bentuk formal dari suatu organisasi bisnis, pertimbangan-pertimbangan seperti: keinginan dari pendiri perusahaan, tujuan jangka pendek dan panjangnya, serta jenis pajak yang berlaku harus dilaksanakan dengan cermat. Sangat jarang di temukan perusahaaan didirikan hanya dengan memperhatikan satu faktor. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah disesuaikan dengan kegiatan yang akan dilakukan perusahaan yang akan dibentuk.
Biasanya pemilihan bentuk perusahaan dilakukan pada saat permulaan akan melakukan kegiatan perusahaan. Sehingga segala kegiatan perusahaan yang akan terjadi akan tergantung pada bentuk perusahaan yang dipilih. Pemilihan bentuk perusahaan haruslah dipikirkan dengan matang dan jelas menurut aturan hukum yang telah ada sehingga tidak terjadi keragu-raguan dan kesimpang-siuran dalam perusahaan untuk melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Bentuk badan hukum (perusahaan) mana yang akan dipilih dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
a. Jumlah modal yang dimiliki oleh para pendiri.
b. Jenis usaha yang dijalankan.
c. Sistem pengawasan perusahaan.
d. Batas-batas tanggung jawab terhadap hutang-hutang perusahaan.
e. Cara pembagian keuntungan perusahaan.
f. Resiko yang dihadapi.
g. Jangka waktu pendirian perusahaan.
h. Peraturan pemerintah dan masyarakat, dan sebagainya.
Sebelum menentukan bagaimana mengorganisasikan suatu bisnis, seorang wirausaha harus mampu menentukan bentuk kelembagaan bisnis bagaimana yang sesuai dengan kebutuhan dari bisnis tersebut, hal ini dikarenakan faktor-faktor seperti pajak, keuangan perusahaan, modal dan lain-lain adalah berbeda untuk masing-masing bentuk hukum bisnis yang akan di jalankan (Kent Royalty, 1988).
Secara umum, dikenal 5 (lima) bentuk perusahaan secara yuridis, yaitu:
perusahaan perseorangan, persekutuan (firma dan komanditer/ CV-Commanditaire Vennotschap), perseroan terbatas (PT), badan usaha milik negara (BUMN), dan koperasi.
Karena kelima bentuk perusahaan ini masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan maka dapat dikatakan mustahil untuk merekomondasikan suatu bentuk bisnis yang sesuai untuk segala jenis usaha.
a. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan Perseorangan adalah bentuk bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh hanya satu orang. Orang ini bertanggung jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan untung dari hasil usaha. Namun orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan utang yang di tanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan dijalankan. Dari definisi yang diberikan di atas, jelas bahwa perusahaan perseorangan merupakan bentuk badan usaha yang sangat mudah untuk didirikan.
Beberapa kelebihan dan kekurangan dari jenis usaha ini adalah sebagai berikut:
a. Kelebihan bentuk perusahaan perseorangan
1. Milik perseorangan
2. Mudah dibentuk, murah biaya pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukan dari pemerintah.
3. Keuntungan hanya dinikmati oleh satu orang yaitu pendiri usaha tersebut.
4. Pembuatan keputusan dan mengendalikan hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya (mudah dalam pengembilan keputusan).
5. Fleksibel dalam arti manajemen dapat dengan mudah bereaksi terhadap keputusan harian dengan mudah (pengelolaannya sederhana).
6. Relatif tidak ada kontrol dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan pajak usaha (pajaknya rendah).
b. Kekurangan bentuk perusahaan perseorangan
1. Tanggung jawab utang yang tidak terbatas. Artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik
2. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut (kontinyuitas perusahaan kurang terjamin).
3. Karyawan sulit berkembang.
4. Relatif sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
5. Skala usaha terbatas, artinya relatif tergantung hanya pada pola pikir satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan di gelutinya maka ancaman kegagalan adalah sangat besar.
b. Persekutuan (firma dan komanditer/CV)
Persekutuan adalah bentuk persekutuan atau organisasi bisnis di mana dua orang atau lebih bertindak sebagai pemilik dari perusahaan sehingga bertanggung jawab dan hak yang ada akan ditanggung oleh mereka. Firma adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah satu nama bersama di mana peserta-pesertanya langsung dan sendiri-sendiri bertanggung jawab sepenuhnya pada pihak ke tiga. Masing-masing peserta bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan, bagi peserta yang tidak menyerahkan modal maka (hanya mempunyai tenaga dan pikiran) dalam pembagian keuntungan disamakan dengan peserta yang menyerahkan modal terkecil.
a. Kelebihan dari Firma
1. Prosedur pendiriannya mudah, karena tidak perlu dengan akte, cukup dengan kesepakatan diantara sekutu.
2. Dalam pengambilan keputusan dilakukan atas persetujuan bersama di antara sekutu-sekutunya sehingga akan memperoleh keputusan yang lebih baik.
3. Kemampuan dalam pendanaan lebih besar daripada perusahaan perorangan, sehingga memungkinkan perusahaan untuk memperluas skala usahanya.
b. Kekurangan dari Firma
1. Apabila salah satu anggota firma mengundurkan diri maka firma tersebut bubar.
2. Semua sekutu bertanggung jawab atas hutang piutang yang dibuat oleh salah satu anggotanya.
3. Tanggung jawab tidak terbatas yaitu sampai harta kekayaan pribadi yang terakhir.
Sedangkan Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng dan satu orang atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya. Pada bentuk usaha jenis persekutuan ini, tugas atau tanggung jawab masing-masing pendiri harus dijelaskan dalam akte pendirian perusahaan.
Persekutuan Komanditer bukan badan hukum, dalam persekutuan komanditer terdapat 2 (dua) macam sekutu yaitu :
a. Sekutu Komplementer
Adalah sekutu yang menjalankan usaha, yang bertanggung jawab tidak terbatas, apabila dikehendaki tanggung jawabnya sampai harta kekayaan yang terakhir.
b. Sekutu Komanditer
Tidak diperkenankan untuk campur tangan dalam kegiatan usaha. Sekutu tersebut hanya bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
Adanya perbedaan tersebut maka bagi sekutu komanditer, sulit untuk menarik kembali uang yang sudah masuk pada sekutu komanditer. Apabila terjadi kebangkrutan ada kemungkinan modal sekutu komanditer tidak dapat kembali. Berikut ini contoh informasi yang harus dimasukkan ke dalam perjanjian antara lain: data-data pribadi para pendirinya, jumlah modal yang disetorkan, tanggung jawab manajemen dari para pendirinya, kekuasaannya, pembagian keuntungan, dan pembagian utang.
Disamping persyaratan pendirian ini, perlu pula dipahami bahwa dalam bentuk CV salah seorang pendiri harus berfungsi sebagai general partner yang bertanggung jawab penuh atas pengendalian perusahaan dan utang yang mungkin timbul.
Sedangkan partner yang lainnya dapat berfungsi sebagai salah satu dibawah ini;
1. Ostensible partner merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai general partner.
2. Active partner merupakan partner yang berperan aktif pada bisnis yang akan dijalankan. Partner jenis ini dapat juga berfungsi sebagai Ostensible partner.
3. Secret partner merupakan partner yang berperan aktif dalam bisnis yang akan dijalankan tetapi kesetaraannya dirahasiakan.
4. Dormant partner merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dirahasiakan.
5. Silent partner merupakan partner yang berperan tidak aktif pada bisnis yang akan dijalankan dan kesertaannya dikenal oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagai partner.
6. Nominal partner yaitu seseorang yang ikut serta dalam suatu CV di mana kesertaanya sebagai partner diwakili oleh orang lain.
7. Sub partner yaitu seseorang yang dikontrak oleh partner di dalam CV untuk turut membantu kelancaran jalannya CV yang bersangkutan.
a. Kelebihan dari Bentuk Persekutuan
Beberapa kelebihan dan kebaikan dari bentuk persekutuan baik Firma maupun Komanditer
adalah sebagai berikut :
1. Mudah pembentukannya; aspek formal serta biaya yang harus ditanggung untuk pendiriannya sangat mudah dan murah.
2. Imbalan yang langsung diberikan; dimana para pendiri dapat langsung menikmati keuntungan yang diperolehnya berdasarkan atas perjanjian yang telah dibuat.
3. Pertumbuhan serta unjuk kerja yang umumnya baik. Hal ini dikarenakan kemampuan kerja sama serta saling menunjang antara partner dalam menjalankan bidang usaha serta penguasaan aspek-aspek penting dalam perusahaan.
4. Fleksibilitas; dimana respons terhadap tantangan bisnis dapat dilakukan dengan cepat.
5. Pengawasan dari pemerintah yang relatif longgar dan sangat jarang dilakukan intervensi dalam pengendalian suatu persekutuan.
6. Kemudahan perpajakan; di mana para pendiri persekutuan hanya membayar pajak individu saja.
b. Kekurangan dari Bentuk Persekutuan
1. Adanya pembagian utang yang tidak berimbang dimana seorang partner harus menanggung seluruh utang dari persekutuan yang ada.
2. Jarang ada yang bertahan lama, dimana hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik dari perusahaan tersebut.
3. Relatif sulit untuk dapat memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bunga yang rendah.
4. Banyak terjadi persekutuan dijalankan dengan bergantung hanya pada pola pikir general partner sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam bisnis yang akan digelutinya maka ancaman kegagalan adalah sangat besar.
5. Kesulitan dalam meredam keinginan masing-masing partner dalam upayanya memajukan perusahaan serta mencapai kompromi atas suatu keputusan atau kebijakan. Dimana faktor yang terakhir ini benar-benar menentukan sukses atau tidaknya persekutuan itu didalam menjalankan roda usahanya. Karena hanya dengan pengertian yang mendalam yang disertai dengan kemampuan berhubungan yang baik maka persekutuan dapat menjalankan roda usaha bisnis yang diinginkan.
c. Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV)
PT merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta peraturan pelaksanaannya.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi para pemiliknya. Para pemegang saham akan bertanggungjawab sebesar saham yang dimilikinya. Saham merupakan tanda pemilikan suatu perusahaan, jadi seseorang yang memiliki saham suatu perusahaan berarti orang tersebut ikut serta dalam pemilikan perusahaan tersebut. Besarnya pemilikan perusahaan tergantung dari banyaknya saham yang dimiliki.
Saham yang ada dalam suatu perseroan terbatas ada 2 (dua), yaitu :
1. Saham biasa (Common Stock)
2. Saham preferensi (Preferred Stock)
a. Kelebihan dari Bentuk PT
1. Adanya tanggung jawab atas utang yang terbatas ; dimana tanggung jawab utang harus dibayar hanya terbatas atas jumlah saham yang dimiliki.
2. Pengelolaannya dapat dilakukan dengan lebih efisien karena ada pembagian pekerjaan dengan lebih jelas.
3. Adanya kemungkinan untuk memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
4. Umumnya memiliki jangka waktu operasi yang tidak terbatas (kontinyuitas perusahaan lebih terjamin).
5. Relatif lebih mudah untuk memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang dan tingkat bunga yang rendah.
6. Adanya kemungkinan untuk alih teknologi dan ilmu dimana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
b. Kekurangan dari Bentuk PT
1. Keterbatasan dalam jenis-jenis bidang usaha yang akan dijalankan; dimana umumnya bidang-bidang usaha yang dijalankan oleh PT ditentukan oleh ijin yang dikeluarkan serta peraturan-peraturan yang berlaku.
2. Adanya perbedaan kepentingan didalam menjalankan PT; dimana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh kepentingan pemilik saham mayoritas.
3. Sering terjadi konflik antara pengelola perusahaan dan para pemegang saham, karena pemilik perusahaan menginginkan deviden sebesar-besarnya sedangkan pengelola perusahaan pada umumnya menginginkan perluasan usaha.
4. Adanya kewajiban-kewajiban untuk membuat laporan ke berbagai pihak (rahasia perusahaan kurang terjamin).
5. Biaya yang tidak sedikit untuk mendirikan suatu PT.
6. Adanya sistem pajak yang menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu sendiri, dividen yang diterima serta pajak individunya (biaya pajak besar).
Dalam perseroan terbatas kekuasaan tertinggi terletak di tangan rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS para pemegang saham mempunyai paling sedikit satu hak suara. Apabila salah satu pemegang saham tidak dapat hadir dalam RUPS maka dapat menyerahkan hak suaranya kepada orang lain yaitu melalui hak proxy. Perseroran Terbatas juga dibantu oleh komisaris yang tugasnya adalah memberikan masukan kepada pimpinan perusahaan dan dapat melakukan pengawasan terhadap jalannya perusahaan.
Dalam membuat neraca pembukuan suatu PT maka modal perseroan dapat dibagi ke dalam 3 (tiga) jenis, yaitu :
a. Modal Statuter
Adalah besarnya modal saham yang dicantumkan di dalam akte pendirian suatu perseroan terbatas.
b. Modal yang ditaruh
Adalah modal saham yang telah dimiliki dan disetujui oleh para pemilik untuk dilunasi. Besarnya adalah 1/5 dari modal statuter.
c. Modal yang disetor yang ditaruh.
Adalah modal yang harus berbentuk uang tunai pada saat perusahaan didirikan, besarnya 1/10 dari modal.
d. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Di samping swasta, negara juga memiliki perusahaan, bentuk perusahaan yang dimiliki oleh negara adalah PERUM (perusahaan umum) dan PERSERO. Modal dari BUMN seluruhnya adalah kekayaan negara. BUMN pada umumnya bergerak pada usaha-usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak, karena maksud pendirian BUMN untuk menyejahterakan masyarakat luas.
BUMN dibagi menjadi 3 (tiga) bentuk pembedaan usaha, yaitu:
a. Perusahaan Jawatan (PERJAN).
b. Perusahaan Perseroan (PERSERO).
c. Perusahaan Umum (PERUM).
Ciri-ciri Perusahaan Umum :
a. Bergerak dalam bidang pelayanan terhadap masyarakat luas.
b. Mencari keuntungan.
c. Status badan hukum.
d. Dapat berusaha seperti perusahaan swasta, mempunyai kekayaan sendiri dan nama sendiri.
e. Dapat menuntut dan dituntut (diatur dalam hukum perdata).
f. Modal seluruhnya milik negara, dapat mengeluarkan obligasi (salah satu instrumen pasar modal yang merupakan surat tanda hutang suatu perusahaan atau institusi yang mengeluarkan obligasi tersebut).
g. Pada periode tertentu harus menyerahkan laporan keuangan kepada pemerintah
h. Dipimpin oleh suatu direksi sedang pegawainya merupakan pegawai perusahaan negara dengan aturan tersendiri yang berbeda dengan aturan pegawai negeri.
i. Dalam bidang keuangan dapat mengatur sendiri.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan :
a. Pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat.
b. Dipimpin oleh seorang kepala yang merupakan bawahan dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah.
c. Merupakan bagian dari Departemen/Direktorat Jenderal/Direktorat/Pemerintah Daerah, apabila dituntut dan menuntut maka kedudukannya sebagai pemerintah atau seizin pemerintah. Hubungan hukumnya adalah hukum publik.
d. Status pegawainya adalah Pegawai Republik Indonesia.
Ciri-ciri Perusahaan Perseroan :
a. Tujuan utama mencari keuntungan, status hukumnya adalah perseroan terbatas.
b. Dipimpin oleh suatu direksi.
c. Tidak memiliki fasilitas Negara.
d. Status pegawainya adalah pegawai perusahaan swasta biasa.
e. Sebagian atau seluruh modal merupakan milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan. Dapat melakukan kerjasama dengan perusahaan lain (pihak swasta), atau dapat menjual saham-saham milik negara.Seiring perkembangan dalam dunia usaha, agar perusahaan lebih luwes dalam melakukan persaingan maka diantara ketiga bentuk tersebut sekarang yang masih ada adalah PERUM dan PERSERO.
e. Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang saham-sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah. Perusahan daerah bertujuan mencari keuntungan yang nantinya dapat dipakai untuk pembangunan daerah. Kekayaan Perusahaan Daerah dipisahkan dari kekayaan negara untuk menghindari praktek usaha yang tidak efisien.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 1969, pengurusan Perusahaan-perusahaan daerah tidak lagi dilakukan oleh Badan Pimpinan Perusahaan-Perusahaan Daerah (BAPIPPDA). Pengurusan selanjutnya diserahkan kepada gubernur / kepala daerah.
f. Koperasi
Menurut UU Pokok Perkoperasian Nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia diartikan sebagai: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum. Koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa fungsi Koperasi Indonesia adalah:
a. Alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat
b. Alat pendemokrasian ekonomi nasional
c. Sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
d. Alat pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat.
Koperasi berasal dari kata Co-Operation terdiri dari kumpulan orang-orang. Koperasi didirikan paling sedikit 20 orang anggota, tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
Ciri-ciri Koperasi :
a. Koperasi merupakan kumpulan dari anggota-anggotanya bukan merupakan akumulasi modal.
b. Berstatus badan hukum, dan bergerak dalam usaha untuk meningkatkan kesejahteraan anggota-anggotannya.
c. Kekuasaan tertinggi terletak dalam rapat anggota.
d. Kegiatan usaha dilakukan oleh pengurus koperasi yang dipilih oleh anggota-anggotanya dalam rapat anggota.
e. Instrumen koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan badan pemeriksa.
f. Mengutamakan kesejahteraan anggota-anggotanya.
g. Modal koperasi terdiri simpanan pokok (besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota dan diserahkan sekali pada saat seseorang masuk menjadi anggota koperasi), simpanan wajib (besarnya tetap dan diberikan pada periode-periode tertentu), dan simpanan sukarela (dapat diberikan setiap saat, besarnya tidak tertentu tergantung dari kerelaan anggota).
Sumber Keuangan Koperasi
Untuk menjalankan kegiatan koperasi, diperlukan sejumlah modal yang memadai. Modal tersebut dapat diperoleh dari beberapa sumber, yaitu:
1. Anggota Koperasi
Dapat dibedakan menjadi:
a. Simpanan pokok, yaitu simpanan yang harus dipenuhi oleh setiap orang pada saat mulai
menjadi anggota koperasi, besarnya tetap dan sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan wajib, yaitu simpanan yang diwajibkan kepada anggota untuk membayar pada waktu tertentu, misalnya sebulan sekali
c. Simpanan sukarela, yaitu simpanan yang besarnya dan waktunya tidak tertentu tergantung pada kerelaan anggota atau perjanjian antara anggota dengan koperasi
2. Pinjaman
Koperasi dapat melakukan peminjaman kepada pihak luar maupun anggota koperasi sendiri apabila modal yang ada dirasakan belum mencukupi.
3. Hasil Usaha
Keuntungan yang diperoleh Koperasi dari hasil penjualan di atas harga belinya dapat ditanamkan kembali untuk memperbesar volume usahanya. Sumber dana seperti ini disebut hasil usaha.
4. Penanaman Modal
Sumber dana dari penanam modal jarang didapat di Indonesia karena banyak usaha lain selain koperasi yang dianggap lebih menarik.